Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingatkan Perubahan Postur APBN Dilakukan Secara Transparan

Kompas.com - 03/06/2020, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya agar perubahan postur APBN 2020 dilakukan secara transparan.

Hal itu ia sampaikan saat membuka rapat terbatas tentang pemulihan ekonomi nasional melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

"Saya tekankan lagi, perubahan postur APBN dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel sehingga APBN 2020 bisa dijaga, dipercaya dan tetap kredibel," kata Presiden Jokowi kepada para menteri.

Ia mengatakan, berbagai langkah penanganan Covid-19 yang ekstra mengakibatkan defisitnya APBN.

Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Membesar, Defisit APBN 2020 Bengkak Jadi Rp 1.039,2 Triliun

Untuk itu, ia meminta para menterinya menghitung dengan benar tambahan belanja yang dibutuhkan dalam perubahan postur APBN 2020, khususnya dalam menangani Covid-19.

"Perubahan postur APBN 2020 saya dapat laporan, berbagai perkembangan penanganan Covid dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi membawa konsekuensi adanya tambahan belanja dan berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN," ujar Presiden Jokowi.

"Saya minta Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas melakukan kalkulasi lebih cermat, lebih detail, lebih matang terhadap berbagai risiko fiskal kita ke depan," lanjut dia.

Baca juga: Ikut Menggagas, Bamsoet Tegaskan Konser Amal Covid-19 Tak Pakai APBN

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN 2020) bakal melebar hingga 6,72 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau mencapai Rp 1.028,6 triliun.

"Karena itu APBN defisit Rp 1.028,6 triliun atau 6,72 persen dalam rangka menalangi dan mendorong perekonomian agar bertahan di tengah tekanan Covid-19 dan itu diharap bisa pulih lagi," ujar Sri Mulyani saat menggelar video conference, Senin (18/5/2020).

Defisit tersebut lebih besar dari besaran defisit yang dipatok pemerintah melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Di dalam Perpres tersebut, besaran defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB atau berada di ksiaran Rp 853 triliun.

Baca juga: Ketua KPU Harap Anggaran Tambahan Pilkada 2020 Cair Awal Juni

Sri Mulyani menjelaskan, pelebaran defisit disebabkan oleh penambahan belanja negara yang meliputi tambahan untuk subsidi bunga kepada pelaku UMKM serta perpanjangan diskon tarif listrik hingga bantuan sosial.

Secara lebih rinci, Bendahara Negara itu menyampaikan pendapatan negara di tahun ini diperkiraan menurun dari perkiraan pemerintah dalam Perpres 54/2020 menjadi Rp 1.691,6 triliun. Penerimaan perpajakan menjadi hanya Rp 1.404,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Rp 286,6 triliun.

Sementara belanja negara akan meningkat menjadi Rp 2.720,1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 2.613,8 triliun. Belanja pemerintah menjadi Rp 1.959,4 triliun, namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa turun menjadi Rp 760,7 triliun, dari sebelumnya Rp 762,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com