JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sedari dulu selalu mendorong agar pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun demikian, keputusan sumber pendanaan Pilkada bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan pemerintah dan DPR.
Pernyataan ini merespons sejumlah pengamat pemilu yang mengusulkan supaya dana Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBD.
"Sejak awal KPU memang mendorong ke depan anggaran Pilkada ini sumber dananya dari APBN," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada
Menurut Pramono, dengan menganggarkan dana Pilkada melalui APBN, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat.
Pertama, dari sisi kepastian waktu, prosesnya lebih mudah.
KPU cukup mengajukan usualan anggaran sebagaimana mengusulkan anggaran Pemilu nasional, selanjutnya KPU tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada mengalokasikan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Selama ini kan masing-masing (KPU) daerah berkomunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing, respons daerah yang membuat ketidakpastian waktunya lebih tinggi," ujar Pramono.
Baca juga: Perludem Sarankan Sumber Dana Pilkada Pasca-Penundaan Diambil dari APBN, bukan APBD
Keuntungan kedua, standar biaya menjadi lebih jelas jika sumber dana Pilkada diambil dari APBN.
Selama ini, terjadi ketimpangan anggaran Pilkada karena daerah dengan APBD yang besar dapat menganggarkan biaya Pilkada yang juga besar.
Sebaliknya, daerah dengam APBD kecil hanya menganggarkan biaya Pilkada yang minim.
Meski ada usulan supaya Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBN, Pramono belum bisa memastikan apakah hal itu bisa terwujud.
Menurut dia, hal itu harus menjadi pembahasan serius melibatkan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya
"Tentu lagi-lagi ini harus menjadi perbincangan publik, harus dibicangkan masyarakat, agar kita bisa memperbaki pengaturan soal Pilkada," kata Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi, Senin.
Atas keputusan realokasi ini, sejumlah pengamat pemilu mengusulkan agar pendanaan pada Pilkada 2020 kelak dapat dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.