JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan ibadah haji Indonesia tahun 2020.
Jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat menarik dana setoran pelunasan apabila memang menghendaki.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis memastikan, jemaah yang menarik setoran pelunasan tetap akan diberangkatkan ibadah haji tahun depan.
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya," kata Muhajirin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Jemaah Haji yang Tarik Seluruh Setoran Bipih Dinyatakan Mengundurkan Diri
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," lanjut dia.
Muhajirin menjelaskan, Bipih terdiri dari dua dana setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan.
Dana setoran awal ibadah haji reguler tahun 2020 dipatok sebesar Rp 25 juta rupiah.
Sedangkan dana pelunasan berbeda besarannya, tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.
Besaran dana pelunasan ibadah haji reguler tahun 2020 sendiri berkisar antara Rp 6 sampai 13 juta.
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji mengatur soal pengembalian dana pelunasan Bipih.
Baca juga: Kemenag: Jika Calon Haji Pilih Berangkat Tahun Depan, Akan Dapat Nilai Manfaat dari BPKH
Artinya, yang dapat ditarik kembali hanya dana setoran akhir, tidak termasuk dana setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Apabila menghendaki, jemaah juga dapat menarik seluruh dana setoran Bipih (dana setoran awal dan setoran pelunasan).
Tetapi, dengan begitu, jemaah akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji.
"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Muhajirin.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Baca juga: 2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Batal Berangkat, Daftar Tunggu sampai 2035
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.