JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya yang juga mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 600 juta.
Suap tersebut terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Menerima hadiah atau janji, berupa uang yang diterima Terdakwa I (Wahyu) melalui perantaraan Terdakwa II (Agustiani) secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Jaksa Tanyakan DP Penghijauan yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI Perjungan Saeful Bahri.
Agustiani diketahui beberapa kali bertemu dengan Saeful. Sebagai utusan Harun Masiku, Saeful memberikan sejumlah uang pada Agustiani untuk diteruskan ke Wahyu.
Uang tersebut agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia.
Baca juga: Saksi Sebut Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Bertugas di Situation Room PDI-P
Takdir mengatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Wahyu sebagai anggota KPU periode tahun 2017 - 2022.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujarnya.
Atas perbuatannya Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.