Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 698 Kendaraan Travel Gelap yang Melanggar Larangan Mudik

Kompas.com - 27/05/2020, 21:11 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyita 698 kendaraan travel gelap yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik, hingga Selasa (26/5/2020).

Travel gelap merupakan kendaraan pribadi berpelat hitam yang difungsikan sebagai kendaraan umum untuk mengangkut pemudik ke luar Jakarta.

Baca juga: Polda Jabar Sita Ratusan Travel Gelap yang Bawa Pemudik

“Petugas telah melakukan penindakan dengan mengamankan 710 kendaraan yang melanggar larangan mudik, berupa 698 travel gelap, 8 angkutan barang dan 4 bus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Rabu (27/5/2020).

Secara keseluruhan, terdapat 87.636 kendaraan yang diberi sanksi putar balik sejak larangan mudik diterapkan pada 24 April 2020.

Baca juga: Loloskan Pemudik Keluar Sumatera, Travel Gelap Dapat Bayaran Menggiurkan hingga 5 Kali Lipat

Ia juga mengungkapkan perihal jumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Ketupat 2020.

Hingga H+2 Lebaran, terdapat 9.541 kasus. Jumlahnya pun diklaim menurun sebesar 7 persen dibanding data pada periode yang sama tahun lalu.

Baca juga: Travel Gelap Tujuan Bandung Tepergok Polisi di Depok Saat Malam Takbiran

Namun, jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun ini disebut meningkat.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 52 kasus atau naik 100 persen dari periode yang sama tahun 2019,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com