Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ

Kompas.com - 27/05/2020, 12:15 WIB
Devina Halim,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.

Baca juga: Eks Rektor UNJ: Enggak Perlu Cari Muka di Depan Pejabat Dikti

Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud.

“Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.

Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang.

DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.

Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN.

Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut.

Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan.

Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.

“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com