Salin Artikel

Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.

Menurut pihak Humas UNJ, THR dikumpulkan dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ untuk para pegawai Kemendikbud.

“Total nominal keseluruhan dana yang dibawa saat itu berjumlah Rp 9.500.000 yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop dan juga ada yang tanpa amplop dengan nilai yang sewajarnya,” tulis Humas UNJ seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

“Pemberian THR ini dilakukan tanpa pihak pegawai Kemendikbud mengetahuinya dan tidak ada unsur permintaan dari Kemendikbud,” sambungnya.

Kemudian, DAN tiba kembali di UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Tak lama kemudian, dua orang dari KPK dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud datang.

DAN dibawa ke kantor Itjen Kemendikbud, di mana ia ditanya perihal nominal sisa THR yang terkumpul dan diminta untuk menyerahkannya.

Berdasarkan keterangan pihak UNJ, sisa THR sebesar Rp 27 juta dan 1.200 dollar AS berada di rumah DAN.

Maka dari itu, DAN meminta tolong anaknya untuk mengantarkan sisa THR tersebut.

Pihak KPK juga meminta DAN menyerahkan telepon selulernya untuk kepentingan penyelidikan.

Pada Rabu sore, DAN diperbolehkan pulang.

“Sore harinya DAN dipersilakan untuk meninggalkan kantor Itjen Kemendikbud karena dianggap oleh penyidik KPK tidak ada unsur yang dilanggar sebagaimana hukum yang berlaku. DAN pun langsung diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Namun, KPK menangkap DAN pada Rabu tengah malam atau Kamis (21/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

KPK kemudian meminta keterangan dua orang dari UNJ serta empat orang dari Kemendikbud pada Kamis pagi.

Pihak UNJ yang dimintai keterangan adalah rektor UNJ dan dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ.

Maka dari itu, Humas UNJ pun menegaskan bahwa tidak pernah terjadi OTT terhadap rektor universitas tersebut.

“Jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor,” tuturnya.

Sementara itu, empat pihak dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud.

KPK lalu mengungkapkan belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketujuh saksi, termasuk DAN, dibawa ke Polres Metro Jaksel oleh KPK pada Jumat (22/5/2020) dini hari.

Namun, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian di kantor Kemendikbud yang berada di Jakarta Pusat serta di Jakarta Timur yang menjadi lokasi UNJ.

Para saksi kemudian dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Mereka pun dipulangkan pada Jumat malam dengan status wajib lapor.

“Pada 22 Mei 2020, ketujuh saksi ini dimintai keterangannya kembali di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Polda Metro Jaya kemudian melepaskan ketujuh saksi untuk kembali ke rumah masing-masing pada malam harinya dengan status wajib lapor,” ungkap Humas UNJ.

UNJ pun menyesali peristiwa tersebut. Mereka menghargai upaya Kemendikbud untuk membentuk integritas di perguruan tinggi. Sekaligus, mereka menyampaikan terima kasih kepada KPK dan Polri yang dinilai telah profesional.

“UNJ menyesali peristiwa yang terjadi dan memandang ini sebagai pelajaran bagi kami untuk makin memperbaiki diri di masa depan,” tulis Humas UNJ.

Lebih lanjut, UNJ berharap semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, UNJ juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi merugikan UNJ.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/12150771/kasus-dugaan-gratifikasi-thr-yang-libatkan-staf-ini-kronologi-versi-unj

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke