Pihak UNJ yang dimintai keterangan adalah rektor UNJ dan dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ.
Maka dari itu, Humas UNJ pun menegaskan bahwa tidak pernah terjadi OTT terhadap rektor universitas tersebut.
“Jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor,” tuturnya.
Baca juga: 7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor
Sementara itu, empat pihak dari Kemendikbud yang dimintai keterangan adalah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, Staf SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud.
KPK lalu mengungkapkan belum menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga kasusnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketujuh saksi, termasuk DAN, dibawa ke Polres Metro Jaksel oleh KPK pada Jumat (22/5/2020) dini hari.
Namun, kasusnya kembali dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasi kejadian di kantor Kemendikbud yang berada di Jakarta Pusat serta di Jakarta Timur yang menjadi lokasi UNJ.
Para saksi kemudian dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Mereka pun dipulangkan pada Jumat malam dengan status wajib lapor.
“Pada 22 Mei 2020, ketujuh saksi ini dimintai keterangannya kembali di Polda Metro Jaya. Setelah selesai, Polda Metro Jaya kemudian melepaskan ketujuh saksi untuk kembali ke rumah masing-masing pada malam harinya dengan status wajib lapor,” ungkap Humas UNJ.
UNJ pun menyesali peristiwa tersebut. Mereka menghargai upaya Kemendikbud untuk membentuk integritas di perguruan tinggi. Sekaligus, mereka menyampaikan terima kasih kepada KPK dan Polri yang dinilai telah profesional.
“UNJ menyesali peristiwa yang terjadi dan memandang ini sebagai pelajaran bagi kami untuk makin memperbaiki diri di masa depan,” tulis Humas UNJ.
Lebih lanjut, UNJ berharap semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, UNJ juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang berpotensi merugikan UNJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.