Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, KPK Terapkan Sistem Kunjungan Online Saat Idul Fitri

Kompas.com - 22/05/2020, 10:53 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kebijakan kunjungan keluarga secara daring atau online untuk tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Menghindari penyebaran wabah Covid-19, maka pelayanan kunjungan masih menggunakan sistem kunjungan online yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 dan 2 Syawal 1441 Hijriah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ

Ali melanjutkan, shalat Idul Fitri juga dilakukan di masing-masing rutan.

Terkait kiriman kotak makanan pada saat Idul Fitri, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB.

Pengiriman makanan menggunakan kotak kecil milik masing-masing tahanan dan tambahan satu kotak besar untuk satu rutan.

Sedangkan untuk 2 Syawal 1441 Hijriah, pengisian kotak makanan dilakukan seperti biasa, yakni makanan dan pakaian.

Baca juga: Tangkap Tangan Pejabat UNJ, KPK Sita 1.200 Dollar AS dan Rp 27 Juta

Serta tidak ada lagi tambahan kotak besar sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB.

"Makan bersama oleh tahanan hanya dapat dilaksanakan pada tanggal 01 Syawal 1441 Hijriah," ujar Ali.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1441 Hijriah pada Jumat ini.

Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan memimpin langsung sidang tersebut.

Baca juga: OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan Kasusnya ke Kepolisian

Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sidang akan digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua pihak terkait hadir secara fisik di kantor Kemenag.

"Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com