JAKARTA, KOMPAS.com - KPK mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Plt Juru Bicara Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi selama masa Bulan Ramadhan 1431 H yakni pada kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 dengan estimasi nilai total mencapai Rp 21 juta.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta," kata Ipi dalam siaran pers, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya
Ipi mengatakan, pemberian tersebut dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Terhadap laporan yang diterima itu, KPK melakukan verifikasi untuk kemudian menganalisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
KPK pun telah mendengar laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.
"KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
Ipi mengingatkan, dalam rangka pengendalian gratifikasi pada momen haru raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020.
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar
Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
KPK juga mengimbau agar para penyelenggara negara menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
"Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.