JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membantah kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait dugaan korupsi dalam hal penyalahgunaan dana pemerintah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
Ulum menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi itu terhenti akibat dugaan suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono memastikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung masih menelusuri kasus tersebut.
Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...
“Hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Menurut Hari, penyidik telah memeriksa tiga saksi pada hari ini.
Saksi yang diperiksa yakni staf Ahli Menpora merangkap sebagai Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti.
Kemudian, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Washinton Sigalingging.
Sementara saksi ketiga adalah Miftahul Ulum yang diperiksa di di Rutan Salemba Cabang KPK.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri
Hari menerangkan, Direktur Penyidikan pada Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus ini pada 8 Mei 2019. Surat tersebut bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019.
Lalu, pada 16 September 2019, Kejagung meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pada 22 April 2020, surat perintah penyidikan diperbaharui dengan surat bernomor Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020.
Selanjutnya, pada 8 Mei 2020, BPK menyurati dan meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
“Menindaklanjuti surat dari BPK RI tersebut, hari ini bertempat di kantor Jampidsus, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara tersebut,” ucap Hari.
Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka pun.
Sebelumnya, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
Hal tersebut menjadi kesaksian Ulum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam kesaksiannya, Ulum mengatakan, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum seperti diberitakan Antara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menpora Imam Nahrawi dan Ulum.
Beda Kasus KPK dan Kejagung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan perbedaan kedua kasus yang sedang ditangani Kejagung dengan KPK.
Boyamin menuturkan, Kejagung mendalami dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun anggaran 2017 yang berasal dari dana hibah Kemenpora.
Baca juga: Eks Sesmenpora Mengaku Tertekan Diminta Rp 5 Miliar oleh Imam Nahrawi
“Kejagung tangani penggunaan uang hibah 2017, dugaannya adalah penggunaan fiktif, mark up dan dipakai untuk kepentingan pribadi pengurusnya,” kata Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, menurutnya, KPK mendalami dugaan suap dan gratifikasi terhadap pejabat Kemenpora terkait penyaluran dana hibah KONI.
“KPK menangani dugaan suap dan gratifikasi kepada pejabat Kemenpora termasuk menteri, juga termasuk pemberinya dari KONI ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.