JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta ke mantan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Hal ini disampaikan Supriyono saat bersaksi dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Imam Nahrawi yang digelar melalui telekonferensi, Jumat (8/5/2020).
"Waktu itu saya serahkan ke Mas Ulum. Jadi saya telepon Mas Ulum bahwa ada titipan dan saya sama Ulum ketemu di depan masjid parkir Kemenpora dan uang itu saya serahkan ke pak ulum pakai tas," kata Supriyono saat bersaksi.
Baca juga: Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan
Supriyono menuturkan, awalnya ia dipanggil oleh eks Deputi IV Kemenpora Mulyana dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Chandra Bakti yang diminta menyiapkan uang untuk diserahkan ke Imam.
Supriyono mengatakan, Mulyana dan Chandra menyepakati uang yang akan diserahkan ke Imam sebesar Rp 1 miliar.
Supriyono pun ditugaskan untuk menari uang tersebut namun hanya mendapatkan Rp 400 juta.
"Waktu itu Pak Chandra mengusulkan Rp 1 miliar, sementara Pak Mulyana nanya ke saya, dan saya jawab dicarikan. Dan selang beberapa hari, saya hanya dapat uang sekitar Rp 400 juta," kata Supriyono.
Baca juga: Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri
Ia menjelaskan, uang Rp 400 juta itu berasal dari uang Rp 1 miliar pinjaman Kemenpora ke KONI di mana sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.
Selain, Rp 400 juta tersebut, Supriyono mengaku pernah dimintai uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk dolar untuk biaya perjalanan Imam ke luar negeri.
"Ya waktu itu saya pernah diminta bantu perjalanan ke luar negeri Pak Menteri, itu bentuknya dolar," ujar Supriyono.
Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.