Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Kemenpora Mengaku Serahkan Rp 400 Juta ke Imam Nahrawi Melalui Aspri

Kompas.com - 08/05/2020, 17:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono, mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta ke mantan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Hal ini disampaikan Supriyono saat bersaksi dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Imam Nahrawi yang digelar melalui telekonferensi, Jumat (8/5/2020).

"Waktu itu saya serahkan ke Mas Ulum. Jadi saya telepon Mas Ulum bahwa ada titipan dan saya sama Ulum ketemu di depan masjid parkir Kemenpora dan uang itu saya serahkan ke pak ulum pakai tas," kata Supriyono saat bersaksi.

Baca juga: Saksi Sebut Pernah Dimintai Imam Nahrawi Rp 500 Juta untuk Kegiatan Keagamaan

Supriyono menuturkan, awalnya ia dipanggil oleh eks Deputi IV Kemenpora Mulyana dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Chandra Bakti yang diminta menyiapkan uang untuk diserahkan ke Imam.

Supriyono mengatakan, Mulyana dan Chandra menyepakati uang yang akan diserahkan ke Imam sebesar Rp 1 miliar.

Supriyono pun ditugaskan untuk menari uang tersebut namun hanya mendapatkan Rp 400 juta.

"Waktu itu Pak Chandra mengusulkan Rp 1 miliar, sementara Pak Mulyana nanya ke saya, dan saya jawab dicarikan. Dan selang beberapa hari, saya hanya dapat uang sekitar Rp 400 juta," kata Supriyono.

Baca juga: Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri

Ia menjelaskan, uang Rp 400 juta itu berasal dari uang Rp 1 miliar pinjaman Kemenpora ke KONI di mana sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.

Selain, Rp 400 juta tersebut, Supriyono mengaku pernah dimintai uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk dolar untuk biaya perjalanan Imam ke luar negeri.

"Ya waktu itu saya pernah diminta bantu perjalanan ke luar negeri Pak Menteri, itu bentuknya dolar," ujar Supriyono.

Dalam kasus ini, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi

 

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com