JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mempertanyakan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, diketahui hingga kini masih berstatus anggota polisi aktif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, Polri hanya wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tersandung kasus ketika sedang menjalankan tugas.
"Memang aparat kepolisian itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Polri wajib memberikan pendampingan hukum, tetapi bagi mereka yang sedang menjalankan tugas institusi," kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Pasal 13 ayat (2) PP tersebut tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum ?bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas".
Tim Advokasi pun mempertanyakan apakah tindakan kedua terdakwa terhadap Novel dapat diartikan sebagai tugas institusi Polri.
"Ini menyerang Mas Novel, apakah tugas (dari Institusi)?" ujar dia.
Lebih lanjut, Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Baca juga: Novel Baswedan: Aneh, Saksi Penting Tak Masuk dalam Berkas Perkara
"Kalau ini ternyata nanti, kalau dicek ya, itu bukan dari pribadi, dari satuan tugasnya, ini juga akan menjdi pertanyaan besar," ucap dia.
Jika menilik peraturan tersebut, tata cara permohonan pendampingan hukum tertuang dalam Pasal 6.
Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.
Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Sipil Negeri Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja.
Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat
Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya.