JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan secara lugas instansi yang berwenang menerbitkan surat sehat kepada penumpang transportasi umum jarak jauh selama pandemi Covid-19.
Dengan demikian, surat sehat bebas dari Covid-19 tak mudah dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet menyikapi maraknya peredaran surat sehat palsu yang digunakan seseorang agar diperbolehkan menggunakan transportasi umum antarkota dan antarprovinsi.
"Informasikan kepada masyarakat, institusi mana saja yang berwenang dan berhak mengeluarkan surat bebas Covid-19, dengan kriteria tertentu sehingga sulit dipalsukan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu, Komisi IX Khawatir Dipegang OTG
Bamsoet pun meminta Gugus Tugas dan pemerintah membekali petugas lapangan dengan alat yang dapat mendeteksi keaslian surat tersebut.
Ia mengatakan, pemalsuan surat keterangan sehat tersebut berbahaya. Sebab akan menambah jumlah orang yang bepergian ke luar zona merah Covid-19, tanpa diketahui kondisi pasti kesehatannya.
Apabila terus terjadi, hal itu mengakibatkan penyebaran Covid-19 ke daerah lain semakin tak terkendali.
"Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang dicurigai menawarkan jasa pembuatan surat sehat bebas Covid-19 palsu di jejaring media sosial," kata Bambang.
Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.
Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.
Tersangka berinisial FMN(35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan. Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.
Baca juga: RS Mitra Keluarga: Tak Pernah Ada Kerja Sama untuk Jual Beli Surat Bebas Covid-19
Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci. Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.