Surat itu mengatur ketentuan perjalanan kepada masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.
Salah satu kriterianya yakni surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Baca juga: Tersangka Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu Demi Keruk Untung
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000," ucap Ramadhan pada Jumat (15/5/2020).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.