JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyesalkan adanya transaksi jual beli surat keterangan bebas Covid-19.
Mufida mengatakan, penyalahgunaan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan kebohongan publik dan berpotensi merugikan banyak orang lain.
"Terjadi pembiaran kebohongan publik dan penyalahgunaan surat kesehatan di tengah pandemi yang berat ini. Membuat upaya pemotongan mata rantai penularan wabah tidak akan efektif karena bisa aja ada OTG atau ODP yang memegang surat kesehatan tersebut," kata Mufida saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Tersangka Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu Demi Keruk Untung
Menurut dia, baik penjual maupun pembeli surat keterangan tersebut tidak memikirkan bahaya penularan Covid-19.
Mufida menegaskan bahwa Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
"Saat ini kita sedang berada dalam situasi darurat kesehatan yang dinyatakan oleh presiden sebagai bencana nasional," ujar politikus PKS itu.
Mufida pun meminta aparat kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Meminta agar ada tindakan tegas secara hukum jika benar terjadi jual beli surat kesehatan," kata Mufida.
Diberitakan, polisi telah menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.
Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.
Tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan. Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.
Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online
Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci. Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.