JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa meminta tim Cyber Polri mengusut praktik jual beli surat bebas Covid-19 yang dilakukan di platform digital market sejak Kamis (14/5/2020).
Surat bebas Covid-19 itu merupakan salah satu syarat bagi mereka yang akan menggunakan moda transportasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penjual dan pembeli bisa dihukum ini karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerintah agar orang takut melanggar hukum," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Nurhayati juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelonggaran moda transportasi, menyusul viralnya foto antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020).
"Kami sebagai pimpinan Komisi V menyarankan untuk diadakan evaluasi kebijakan ini dengan melihat kesiapan petugas di lapangan dalam pelaksanaannya dan Kemenhub harus membuat indikator keberhasilan atas kebijakan ini," ujarnya.
Nurhayati mengatakan, dalam pelonggaran moda transportasi, protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara ketat dan disiplin dari semua pihak.
Baca juga: Tokopedia Telah Tindak Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19
Menurut dia, Kemenhub harus melakukan pengawasan secara ketat dan bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuatnya.
"Bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah benar-benar untuk menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan ekonomi secara bersamaan," ujarnya.
Selain itu, Nurhayati mengatakan, Komisi V juga meminta pemerintah untuk mengawasi penjual tiket pesawat, sehingga jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang dianjurkan selama masa PSBB.
"Sehingga aturan 50 persen penumpang tidak dilanggar oleh airlines," ujarnya.
Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Terlibat Jual Beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Tokopedia
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan