Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing

Kompas.com - 15/05/2020, 09:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Tidak efektifnya regulasi yang ada dinilai berkontribusi meningkatkan kerentanan para ABK menjadi korban perbudakan modern.

“Penegakan hukum yang masih lemah terhadap untuk memberi efek jera para pelaku bisnis penempatan kotor," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno pada diskusi yang sama.

Ia berpandangan, para ABK WNI memiliki kerentanan berlipat ketika bekerja di kapal asing.

Hariyanto mengatakan, kerentanan tersebut muncul karena penempatan ABK asal Indonesia hanya dipandang sebagai bisnis.

Cara pandang itu yang membuat posisi ABK asal Indonesia kerap menjadi obyek perbudakan.

SBMI mencatat, bentuk-bentuk perbudakan modern di atas kapal yang dialami ABK selama ini menyangkut aspek tenaga atau fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.

Dalam pandangannya, ego sektoral masing-masing kementerian/lembaga memperparah kondisi tersebut. Setiap kementerian/ lembaga terkait isu ini terkesan berjalan sendiri.

Hilangkan ego sektoral

Persoalan ego antarlembaga juga disinggung Judha. Ia berharap, kasus ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 menyadarkan seluruh pihak terkait pentingnya tata kelola yang baik.

Maka dari itu, Judha mengajak seluruh pihak terkait menanggalkan ego sektoral demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik.

“Kita selesaikan proses tata kelola penempatan satu pintu, tanpa lagi mengedepankan ego sektoral masing-masing,” ujar Judha.

Baca juga: Bareskrim Periksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Menanggalkan ego sektoral masing-masing dibutuhkan untuk menuntaskan “utang” pemerintah berupa rancangan peraturan perlindungan (RPP) awak kapal laut.

RPP merupakan mandat atau turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU tersebut disebutkan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 63 UU yang sama berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan pemerintah”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com