Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Harap Ego Sektoral Hilang untuk Bahas Penempatan ABK di Kapal Asing

Kompas.com - 15/05/2020, 04:51 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengajak seluruh pihak terkait melepaskan ego sektoral untuk memperbaiki tata kelola penempatan anak buah kapal (ABK) WNI di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha berharap kasus ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 menyadarkan seluruh pihak terkait pentingnya tata kelola yang baik.

"Kita selesaikan proses tata kelola penempatan satu pintu, tanpa lagi mengedepankan ego sektoral masing-masing,” kata Judha melalui diskusi daring, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Bareskrim Periksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Saat ini, pemerintah dinilai memiliki “utang” rancangan peraturan perlindungan (RPP) awak kapal laut.

RPP merupakan mandat atau turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU tersebut menyatakan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 63 UU yang sama menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Baca juga: ABK WNI Dinilai Rentan Jadi Korban Perbudakan

Menurut Judha, RPP tersebut seharusnya diselesaikan pada 22 November 2019. Namun, RPP belum juga disahkan.

Kemudian, lanjut dia, DPR telah memanggil pihak terkait pada 12 Februari 2020 dan memberikan tenggat watu penyelesaian dua bulan berikutnya.

"Ini pun sekarang lewat deadline tersebut, so harus ada langkah strategis dari semua kementerian/lembaga untuk duduk bersama dan melepaskan ego sektoral,” ucapnya.

Kemenlu pun menyarankan adanya proses penempatan ABK yang mudah, murah, cepat, aman, transparan, dan satu pintu.

Baca juga: Pemerintah Resmi Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB

Judha juga berharap proses tata kelola yang fokus pada peningkatan perlindungan hak kru kapal dan keluarganya.

Fokus lain yang diharapkan adalah pada peningkatan kompetensi para ABK. Terakhir, soal penegakan hukum.

"(Ketika) ada pelanggaran, kita tegakkan hukum dengan tegas, baik itu dengan menggunakan UU 18 maupun kalau perlu kita gunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, di situ ada pemberatan, agar ada data deteren," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com