Menurut Judha, RPP tersebut seharusnya diselesaikan pada 22 November 2019, tetapi tidak dipenuhi.
DPR telah memanggil kementerian/l embaga terkait pada 12 Februari 2020. Tenggat waktu untuk menyelesaikan RPP diberi hingga dua bulan berikutnya.
“Inipun sekarang lewat dateline tersebut, so harus ada langkah strategis dari semua kementerian/lembaga untuk duduk bersama dan melepaskan ego sektoral,” ucap Judha.
Baca juga: Pemerintah Resmi Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB
Sementara itu, Benny mengatakan, pemerintah sedang membahas rancangan peraturan pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Selama dua minggu terakhir, pihaknya sudah melakukan rapat secara intensif dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Kami sudah menyampaikan saran tindak untuk penguatan tata kelola ABK, baik pada tahap rekrutmen, tahap saat bekerja, dan tahap setelah bekerja,” tutur Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.