Salin Artikel

Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing

Para ABK Indonesia di kapal tersebut harus bekerja selama 18 jam per hari hingga mengonsumsi makanan yang tidak layak.

Bahkan, ada empat WNI kru kapal tersebut meninggal dunia. Tiga jenazahnya dilarung ke laut dan satu ABK meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

Di dalam negeri sendiri, kasus tersebut sedang diinvestigasi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tak dipungkiri, kasus tersebut memantik pembahasan lebih jauh mengenai penempatan ABK Indonesia di kapal asing.

Bahkan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menilai, kasus itu menjadi momen untuk bebenah.

“Momentum untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan ABK awak kapal perikanan, khususnya yang bekerja di laut lepas,” kata Benny melalui diskusi daring, Kamis (14/5/2020).

Sejumlah masalah terkait penempatan ABK di kapal asing pun terkuak.

Tak punya data

Benny mengakui pihaknya tidak memiliki data terpadu.

“Jujur harus kita akui hingga hari ini BP2MI sendiri tidak memiliki single data,” ucap Benny.

Dalam pandangannya, tidak ada basis data yang terintegrasi menjadi salah satu masalah krusial menyangkut para ABK.

Hal itu pun menghambat penanganan para ABK yang membutuhkan bantuan.

Menurut dia, belum ada basis data terkait manning agency, ABK yang ditempatkan, perusahaan agensi di luar negeri, serta pengguna jasa.

Benny yang baru menjabat selama satu bulan itu pun mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengakui memiliki masalah yang sama.

Kemenlu, kata dia, baru mendapat informasi ketika masalah sudah terjadi.

"Kami di Kemenlu dan juga di perwakilan tidak punya data yang akurat mengenai berapa jumlah pekerja kita yang bekerja di kapal ikan,” tutur Judha melalui diskusi yang sama.

Ia mengatakan, banyak pula WNI yang berangkat tidak sesuai prosedur. Akibatnya, data WNI tersebut tidak terekam di dalam negeri sehingga perwakilan Indonesia di negara lain tidak menerima data.

Tumpang tindih

Isu lain yang diungkapkan Benny adalah tidak ada pembagian kewenangan yang jelas antarinstitusi sehingga menjadikan tata kelola ABK karut-marut.

Tumpang tindih disebabkan wewenang yang sama antarkementerian dalam mengeluarkan surat izin penempatan ABK.

"Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," kata Benny.

Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.

Kemudian, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Tumpang tindih aturan tersebut juga diutarakan oleh Judha.

Hal itu dinilai akan membingungkan pelaksanaan di lapangan.

“Tentu membingungkan bagi awak kapal kita, kedua membingungkan juga bagi manning agency, agen awak kapal, lalu juga membingungkan bagi penegakan hukum,” tutur Judha.

Perbudakan modern

Tidak efektifnya regulasi yang ada dinilai berkontribusi meningkatkan kerentanan para ABK menjadi korban perbudakan modern.

“Penegakan hukum yang masih lemah terhadap untuk memberi efek jera para pelaku bisnis penempatan kotor," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno pada diskusi yang sama.

Ia berpandangan, para ABK WNI memiliki kerentanan berlipat ketika bekerja di kapal asing.

Hariyanto mengatakan, kerentanan tersebut muncul karena penempatan ABK asal Indonesia hanya dipandang sebagai bisnis.

Cara pandang itu yang membuat posisi ABK asal Indonesia kerap menjadi obyek perbudakan.

SBMI mencatat, bentuk-bentuk perbudakan modern di atas kapal yang dialami ABK selama ini menyangkut aspek tenaga atau fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.

Dalam pandangannya, ego sektoral masing-masing kementerian/lembaga memperparah kondisi tersebut. Setiap kementerian/ lembaga terkait isu ini terkesan berjalan sendiri.

Hilangkan ego sektoral

Persoalan ego antarlembaga juga disinggung Judha. Ia berharap, kasus ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 menyadarkan seluruh pihak terkait pentingnya tata kelola yang baik.

Maka dari itu, Judha mengajak seluruh pihak terkait menanggalkan ego sektoral demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik.

“Kita selesaikan proses tata kelola penempatan satu pintu, tanpa lagi mengedepankan ego sektoral masing-masing,” ujar Judha.

Menanggalkan ego sektoral masing-masing dibutuhkan untuk menuntaskan “utang” pemerintah berupa rancangan peraturan perlindungan (RPP) awak kapal laut.

RPP merupakan mandat atau turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU tersebut disebutkan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Kemudian, Pasal 63 UU yang sama berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan pemerintah”.

Menurut Judha, RPP tersebut seharusnya diselesaikan pada 22 November 2019, tetapi tidak dipenuhi.

DPR telah memanggil kementerian/l embaga terkait pada 12 Februari 2020. Tenggat waktu untuk menyelesaikan RPP diberi hingga dua bulan berikutnya.

“Inipun sekarang lewat dateline tersebut, so harus ada langkah strategis dari semua kementerian/lembaga untuk duduk bersama dan melepaskan ego sektoral,” ucap Judha.

Sementara itu, Benny mengatakan, pemerintah sedang membahas rancangan peraturan pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Selama dua minggu terakhir, pihaknya sudah melakukan rapat secara intensif dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Kami sudah menyampaikan saran tindak untuk penguatan tata kelola ABK, baik pada tahap rekrutmen, tahap saat bekerja, dan tahap setelah bekerja,” tutur Benny.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/09161051/kasus-kapal-long-xing-629-yang-menguak-masalah-perlindungan-abk-wni-di-kapal

Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke