JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), meski DPR telah mengesahkan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
Dua gugatan itu dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Pemohon meminta MK mempercepat proses pemeriksaan perkara yang mereka ajukan.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
"Dalam hal ini kami tetap ingin terus (melanjutkan perkara) dan mohon dipercepat juga yang mulia," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).
Menurut Boyamin, pemohon tetap melanjutkan perkara karena undang-undang tersebut belum diberi nomor sehingga belum dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR punya waktu 30 hari untuk memberikan nomor pada UU tersebut.
"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. Tiga puluh hari pun belum tentu ditayangkan di Lembaran Negara," ujar Boyamin.
Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan
Senada dengan Boyamin, kuasa pemohon yang mewakili Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, meminta supaya majelis hakim MK memprioritaskan gugatan yang mereka ajukan.
Sebab, pemohon telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat," ujar Yani.
Mendengar permintaan pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan perkara ini tak dapat diputuskan seketika.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020
Majelis hakim harus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.
Meski begitu, Aswanto berjanji permintaan dari para pemohon akan disampaikan dalam RPH.
"Insya Allah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami segera laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Bahkan informasi yang saya dapat, panitera mengagendakan begitu selesai sidang kita akan langsung melaporkan ke RPH," kata Aswanto.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Merespons hal tersebut, satu dari tiga pemohon uji materi yaitu Damai Hari Lubis, mencabut gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.