Masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien hingga kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19.
Sementara itu, di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB hingga tidak adanya sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri.
Kemudian, di bidang keamanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, termasuk ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19.
"Dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB," kata dia.
Baca juga: Sebut 9 Kejanggalan dalam Sidang Novel, Tim Advokasi Desak MA, KY, hingga Ombudsman Awasi
Rekomendasi
Ombudsman juga merekomendasikan pemerintah menyiapkan person in charge (PIC) atau penanggung jawab khusus untuk menangani laporan masyarakat terkait keluhan atas layanan publik di tengah pandemi.
"Kami menyarankan instansi pemerintah menyiapkan PIC yang khusus bekerja dalam proses penanganan laporan masyarakat terdampak Covid-19," ujar Rifai.
Selain itu, Rifai menyarankan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lebih responsif dalam menanggapi aduan masyarakat.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa lepas dari kesulitannya.
Selain itu, kata dia, saran tersebut juga agar birokrasi tetap memberikan pelayanan kepada publik kendati dalam kondisi pandemi.
"Ombudsman memberikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah merespons pengaduan dengan cepat," kata dia.