Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU

Kompas.com - 13/05/2020, 13:55 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menyambut optimis disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

“Ada empat hal sekaligus dalam Perppu itu yang akan dilaksanakan Pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana

Ia melanjutkan, keempatnya adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

“Artinya, secara serempak pemerintah akan segera mengambil alih. Maka, saya yakin kita semua akan segera keluar dari krisis ini,” sambung Said.

Yakin dengan langkah pemerintah

Ia pun meminta masyarakat untuk meyakini langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan prediksi pemulihan ekonomi.

“Sebagaimana optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Insyaaalah percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan reformasi dicapai pada 2021,” imbuh Said.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perlu wadah produk hukum untuk kondisi kegentingan yang memaksa.

Kondisi itu saat ini adalah pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah tidak biasa.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

“Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1,” ujar Sri Mulyani.

Adapun, tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, salah satunya memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah tak biasa akibat pandemi Covid-19.

Langkah-langkah itu, sambung Menkeu, diterapkan di bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan.

Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggota dewan yang mengikuti rapat, baik langsung maupun virtual. Mayoritas anggota dewan pun menjawab dengan kata setuju.

Dengan demikian disahkannya Perppu itu menjadi UU diharapkan menjadi fondasi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjadin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com