JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sisa masa jabatan 2020-2021.
Dian mengisi jabatan Kepala PPATK yang ditinggalkan Kiagus Ahmad Badaruddin setelah Kiagus meninggal dunia pada 14 Maret lalu.
Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB. Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat utama di lingkungan PPATK.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan PPATK dalam Seleksi Deputi Penindakan
Setelah pembacaan Keppres, Jokowi lalu memandu Dian mengucapkan sumpah jabatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Selanjutnya, Presiden Jokowi dan tamu yang hadir mengucapkan selamat kepada Dian Ediana Rae.
Pelantikan ini digelar dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
Jokowi dan tamu lain juga tak bersalaman langsung dengan Dian saat memberi ucapan selamat.
Sebelum menjadi Kepala PPATK, Dian Ediana merupakan Wakil Kepala PPATK yang dilantik untuk masa jabatan periode tahun 2016 hingga 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.