JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani tak mempermasalahkan kritik yang disampaikan presenter Najwa Shibab terhadap DPR.
Namun, menurut Arsul, kritik dari figur publik seperti Najwa Shihab seharusnya mengedepankan klarifikasi kepada anggota DPR.
Seperti diketahui, Najwa dalam sebuah video mengkritik kinerja DPR selama masa pandemi, mulai dari pembahasan RUU yang dinilai jauh dari kepentingan masyarakat dalam menghadapi wabah virus corona hingga pembentukan Satgas Lawan Covid-19.
"Untuk individu dengan kapasitas intelektual seperti Najwa tidak boleh dengan prasangka duluan, tanpa keinginan dulu untuk klarifikasi. Dia bisa lakukan itu semua, karena anggota DPR yang dia kenal banyak termasuk saya yang sering jadi narasumbernya," ujar Arsul Sani, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Saat Wabah Covid-19, Gagasan Rakyat Dapat Berhentikan Anggota DPR Muncul Lagi
Arsul juga menjawab kritikan Najwa Shihab terkait DPR yang kini ini sibuk dalam pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU Cipta Kerja.
Menurut Arsul, RUU yang disampaikan Najwa adalah inisiatif pemerintah, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk merespons RUU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa yang dikritisi DPR-nya? Ini menandakan Najwa yang sarjana hukum tapi tidak mengerti kewajiban DPR baik menurut konstitusi maupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Asrul menjelaskan, dalam UU tersebut RUU yang diajukan pemerintah harus disegera direspons maksimal dalam 60 hari.
"Kalau mau pembahasan RUU-nya dihentikan maka ya pengusul atau pihak yang berinisiatif yang harus meminta berhenti atau menarik RUU usulannya," tuturnya.
Baca juga: Bolehkah Satgas Lawan Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 meski Belum Ada Izin Edar?
Di samping itu, Arsul menjawab kritikan Najwa terkait anggota-anggota Satgas Lawan Covid-19 DPR yang berfoto mengenakan alat pelindung diri (APD).
Kritik ini sebenarnya juga disampaikan masyarakat saat anggota Satgas Lawan Covid-19 berfoto di Gedung Nusantara III DPR dengan menggunakan pakaian serupa APD.
Namun, Arsul menjawab bahwa Satgas Lawan Covid-19 DPR hanya mengenakan APD ketika berkunjung ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran guna menyerahkan bantuan.
"Karena kunjungan itu sampai ke area di mana semua orang harus pakai APD maka sekitar 15 anggota Satgas yang ikut pakai APD ketika berangkat dari DPR. Lalu di mana tidak pantasnya kalau hanya 15 APD dipakai sendiri sementara ribuan APD disumbangkan," kata Arsul.
Baca juga: Formappi: Bukan Kali Ini Saja DPR Gagal Tentukan Skala Prioritas Pembahasan RUU
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini menyoroti alat rapid test yang juga sempat dikritisi publik.
Arsul mengatakan, 25.000 ribu alat rapid test disumbangkan DPR dan hanya 2.000 digunakan untuk anggota.