JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gagasan tentang wewenang rakyat memberhentikan anggota DPR penting untuk disuarakan kembali di tengah situasi sekarang ini.
Situasi yang dimaksud Feri adalah ketidakmampuan DPR untuk memprioritaskan penanggulangan wabah Covid-19 di atas kepentingan kelompok.
"Di tengah bencana ini, gagasan agar kewenangan rakyat untuk memberhentikan anggota DPR dirasakan penting untuk disuarakan kembali," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Baca juga: DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19
Menurut Feri, sistem parlemen yang berlaku saat ini melanggengkan kekuasaan anggota dewan.
Hal ini karena relasi antara pemilih dengan yang dipilih terputus pasca-pemilu usai. Sehingga, pemilih tak punya wewenang memberhentikan anggota dewan, sekalipun yang kinerjanya buruk.
Anggota dewan, kata Feri Amsari, hanya dapat diberhentikan dan diganti oleh ketua umum partai politik.
"Makanya anggota DPR dipilih oleh rakyat tapi bekerja demi ketua partai. Sebuah sistem yang terbukti salah terutama pada saat darurat seperti saat ini," ujarnya.
Baca juga: Habiburokhman Jawab Kritik Najwa Shihab: Ini Serangan Balik...
Sejak awal masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, kritik terus menerus tertuju pada anggota DPR.
Banyak pihak yang tidak setuju pada langkah DPR membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, RKUHP, hingga RUU Pemasyarakatan di tengah situasi wabah.
Pada masa awal pandemi, DPR dikecam karena hendak mendahulukan rapid test untuk para anggota dan keluarga.
Belakangan, mereka kembali dikritik karena mengedarkan obat herbal Covid-19 sebelum mengantongi izin BPOM.
Baca juga: BPOM Evaluasi Keamanan dan Mutu Herbavid19 yang Dibagikan Satgas DPR
Oleh karenanya, menurut Feri, penting memberikan kewenangan kepada rakyat untuk dapat memberhentikan wakilnya di parlemen.
"Misalnya, melalui kewenangan petisi masyarakat dapat mengganti anggota DPR yang hanya mementingkan diri sendiri di tengah pandemi begini dan tidak mungkin mereka membuat UU yang tidak sesuai kehendak rakyat," kata Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.