Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Tuntutan Mati dalam Korupsi Bencana Covid-19 Tak Bisa Serampangan

Kompas.com - 04/05/2020, 10:53 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tegas mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dana bencana bisa dijatuhi pidana mati.

Namun, Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, tuntutan pidana mati pun tak bisa dilakukan sembarangan.

"Tuntutan pidana mati juga tidak boleh diterapkan secara serampangan, tetapi harus dilihat kasus per kasus korupsi atas dana bencana Covid-19, baik yang untuk penanggulangan langsung pandeminya maupun yang untuk stimulus sosial ekonomi," kata Arsul, Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Menurut dia, tuntutan pidana mati yang diajukan KPK tetap perlu memperhatikan asas kepantasan atau kepatutan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Asas kepantasan ini antara lain meliputi penilaian terhadap besaran jumlah yang dikorupsi, berulang tidaknya perbuatan korupsinya dilakukan, merupakan perbuatan yang direncanakan dengan melibatkan beberapa orang atau bukan, dan sebagainya," ucap Arsul.

Selain itu, lanjut Arsul, peran atau kesertaan mereka yang terlibat dalam kasus korupsi juga perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan bentuk-bentuk kesertaan dalam kasus korupsi bisa dikategorikan sebagai pleger, uitlokker, medepleger, dan medeplichtige.

"Selain itu pentingnya juga melihat peran dari mereka yang terlibat dalam kasus korupsi, yakni apakah berkategori sebagai pleger atau pelaku, yang menyuruh melakukan atau uitlokker, orang yang berstatus turut serta melakukan atau medepleger, atau hanya sekedar membantu melakukan medeplichtige," tuturnya.

Baca juga: Rapat DPR, KPK Ingatkan soal Hukuman Mati jika Korupsi Dana Bencana

Arsul pun memandang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menjadi penghalang bagi KPK untuk mengusut dan menindak dugaan korupsi dana penanganan Covid-19.

Menurut dia, Pasal 27 Perppu 1/2020 yang dikatakan memberikan kekebalan hukum bagi pengambil/pelaksana kebijakan, mengatur imunitas bersyarat.

"Syarat yang ada ialah terpenuhinya asas iktikad baik dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan keputusan apa yang dimuat dalam perppu," tutur Arsul.

"Juga apakah secara nyata ada-tidaknya pengabaian dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Jadi pasal itu bukan tameng bagi pejabat fiskal dan moneter yang tidak bisa ditembus," kata dia.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana.

Hal ini disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Agenda rapat yaitu membahas langkah KPK terhadap pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

"Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.

Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 27 Perppu 1/2020 Dinilai Buka Celah Korupsi

Ia menegaskan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19.

Apalagi, wabah yang disebabkan virus corona itu kini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya.

"Kenapa? Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com