Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

Kompas.com - 30/04/2020, 17:15 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa KPK memiliki keleluasaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penanganan Covid-19.

Menurut Habiburokhman, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi KPK melakukan pengusutan dan penindakan.

"Saya sudah baca bolak-balik Perppu tersebut. Saya pikir tidak ada halangan sama sekali bagi KPK untuk mengusut korupsi dana terkait program lawan Covid-19," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat

Anggota Komisi III DPR itu menilai, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dalam perppu itu tidak serta merta memberikan impunitas bagi pengambil/pelaksana kebijakan.

Habiburokhman mengatakan, impunitas yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terletak pada kebijakan yang dilaksanakan pemerintah.

"Harus dimaknai bahwa yang imun itu kebijakan, bukan perilaku atau perbuatan korup. Jadi, kalau ada yang melakukan penyimpangan tetap bisa diusut sebagaimana ditegaskan pimpinan KPK," ujar dia.

Pasal 27 ayat (1) diketahui berbunyi, "Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Baca juga: Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19

Kemudian, lanjut Habiburokhman, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa pengambil/pelaksana kebijakan tak bisa dituntut jika berlandaskan pada itikad baik.

Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak termasuk iktikad baik sebagaimana yang tertuang di Perppu 1/2020.

"Bahwa penyelenggara negara tersebut tidak bisa dituntut hanya jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Bunyi Pasal 27 ayat (2), yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri

Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana.

Hal ini disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Agenda rapat yaitu membahas langkah KPK terhadap pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

"Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.

Ia menegaskan, KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!

Apalagi, wabah yang disebabkan virus corona itu kini telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ucapnya.

"Kenapa? Karena salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," tegas Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com