Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Alasan RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Kompas.com - 03/05/2020, 17:22 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan pada 30 April lalu itu dilakukan lantaran Presiden dan DPR dinilai telah mengabaikan suara dan kepentingan masyarakat.

Sebab, meski banyak ditolak, namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR.

"Ada lima alasan kenapa gugatan ini dilayangkan," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN Jakarta

Pertama, penyusunan RUU ini dinilai menyalahi prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyusunan, pemerintah selaku pengusul RUU ini, tidak menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi.

Pemerintah justru dinilai telah mendiskriminasi masyarakat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha dalam penyusunannya.

"Prosedur itu tahapan pembentukan perundang-undangan itu tidak diikuti pemerintah, bahkan susbtansinya banyak menabrak konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Adapun putusan MK yang ditabrak antara lain menghidupkan kembali sejumlah pasal yang telah dibatalkan oleh MK, hanya menindaklanjuti sebagian tafsir putusan MK, serta tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK.

Kedua, RUU ini dinilai hanya dibuat untuk kepentingan investasi semata dan tidak memperhatikan aspek keberlangsungan kondisi lingkungan.

Sehingga, ketika RUU Cipta Kerja disahkan nantinya, potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup dikhawatirkan kian besar.

Selain itu, hak-hak masyarakat di berbagai sektor juga berpotensi dirampas, seperti buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, hingga media.

Ketiga, menurut Arif Maulana, RUU dikhawatirkan akan semakin melanggengkan kepentingan oligarki.

Baca juga: Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda

Sejurus dengan hal itu, penyusunan RUU ini juga dianggap melanggar prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

Pasalnya, berbagai pasal dalam RUU Cipta Kerja disusun secara sistematis untuk membatalkan berbagai peraturan sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dengan deregulasi aturan berupa penurunan standar bagi pengusaha dengan cara melawan hukum.

"Kelima, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com