JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh kembali mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Sebab, aturan omnibus law atau sapu jagat tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh.
Presiden Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengaku tidak puas dengan keputusan Presiden Jokowi yang hanya menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan.
"Kami dari FBLP menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan," kata Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law
Jumisih menyebut RUU Cipta Kerja telah menghantui keberlanjutan hidup buruh perempuan di masa depan.
Sebab, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam RUU tersebut.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang masih ngotot membahas RUU sapu jagat tersebut di tengah pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Padahal, sejak awal isi RUU tersebut banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.
Baca juga: Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law
"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR," kata Mirah.
Mirah menyebut, RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja. RUU Cipta Kerja, kata dia, akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.
"Sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," ucap Mirah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.