Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU hingga 90 Tahun di RUU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Eksploitasi terhadap Negara

Kompas.com - 30/04/2020, 20:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo tak sepakat dengan Pasal 127 dalam RUU Cipta Kerja soal Pertanahan yang memberikan hak pengelolaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Arif menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

"Jelas bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional kita," sambungnya.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Minta KPA Beri Kajian Mendalam soal Masa HGU

Arif meminta, perpanjangan HGU tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

"Kembalikan kepada UUPA," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif meminta, kebijakan HGU yang saat ini diterapkan di Indonesia dievaluasi agar lebih berorientasi pada pemanfaatan tanah yang adil.

"Agar lebih berorientasi kepada pemanfaatan tanah secara adil dan peduli sosial," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari HGU yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengatakan, waktu 90 tahun merupakan batas maksimal. Tidak semua usaha bakal mendapat HGU 90 tahun.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Dia menuturkan, panjangnya waktu HGU bisa diberikan dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun untuk rumah susun (high rise building).

"Itu bisa HGU bisa HGB yang jadi 90 tahun. Jadi 90 tahun itu tentunya tidak semua 90 tahun bisa diberikan, itu untuk hal-hal tertentu. Misalnya apakah itu di kawasan ekonomi khusus (KEK), di tanah-tanah yang punya bank tanah, reklamasi, atau high rise building untuk rumah susun," kata Suyus kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Suyus menuturkan, RUU hanya mempermudah proses perpanjangan hak, yang sebelumnya diberikan HGU 25 tahun hingga 35 tahun kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com