JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah koalisi masyarakat sipil menggugat keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/4/2020) lalu.
Gugatan ini dilayangkan setelah koalisi beranggapan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki banyak persoalan di dalamnya.
Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana menuturkan, salah satu persoalan yang muncul di dalam pembentukan RUU ini adalah prosedur dilakukan pemerintah dinilai melanggar norma yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdapat tahap perencanaan. Ini bisa oleh DPR atau dalam konteks RUU ini perencanaan diusulkan oleh Presiden," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/5/2020).
Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha
Menurut dia, ketika perencanaan itu mulai dilakukan, masyarakat seharusnya sudah mulai dilibatkan dalam prosesnya.
Namun, pada kenyataannya hal itu justru tidak dilakukan oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja.
Demikian halnya pada saat proses penyusunan RUU Cipta Kerja. Menurut dia, masyarakat juga tidak dilibatkan dalam proses ini.
Sebab, tiba-tiba draf RUU Cipta Kerja justru beredar di masyarakat dengan sebelas klasternya.
"Banyak aturan yang direvisi, mencabut ketentuan yang ada lewat RUU omnibus law ini. Dan surat presiden yang mengutus Menkumham untuk membahas bersama DPR, itulah yang kami persoalkan," kata dia.
Baca juga: May Day, Puan Ingin RUU Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Direktur LBH Jakarta itu menambahkan, selama ini pemerintah tidak pernah melibatkan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak langsung dengan adanya RUU ini kelak ketika disahkan, di dalam proses penyusunannya.
Ia pun menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk partisipasi masyarakat di dalam pemerintahan untuk memastikan agar sistem demokrasi berjalan, hukum dihormati dan konstitusi ditegakkan.
"Yang digugat proses RUU Cipta Kerja yang cacat prosedur. Yang digugat itu melalui surpres yang disampaikan kepada DPR pada 12 Februari lalu," kata dia.
Baca juga: Hari Buruh dan Bayang-bayang RUU Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.