Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Cipta Kerja Minta KPA Beri Kajian Mendalam soal Masa HGU

Kompas.com - 30/04/2020, 15:35 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (Panja) pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja meminta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan kajian mendalam mengenai masa hak guna usaha (HGU) yang dikritik karena dianggap terlalu lama, yakni 90 tahun.

Wakil Ketua Panja Willy Aditya berharap KPA menyampaikan kritik dan solusi.

"Soal bank tanah dan HGU lahan 90 tahun ini memang bidangnya KPA dan sudah saya dengar juga di waktu lalu. Ini kritik yang bagus," kata Willy kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

"Akan lebih tajam lagi kalau disampaikan kajian mendalamnya. Kajian ini nanti kita buka di publik untuk juga di kritik oleh pihak lain. Tradisi yang bagus dalam membuat UU," lanjut dia.

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha

Willy mengapresiasi perhatian KPA terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia sendiri sepakat bahwa DPR dan pemerintah butuh masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki draf.

Menurut dia, bukan tidak mungkin pembahasan soal pertanahan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja.

"Bank Tanah ini juga masuk di RUU Pertanahan yang juga prolegnas prioritas. Bisa saja kita take out salah satunya. Namun yang terpenting adalah memikirkan bagaimana aset negara yang begitu penting ini dikelola dengan manajemen aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap Willy.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

"Silakan KPA mengajukan konsepsinya secara detail, nanti disandingkan dengan konsep perlunya investor memiliki jaminan terhadap kelangsungan investasinya," lanjut dia.

Willy menyatakan, akan lebih baik apabila KPA sekaligus memberikan saran mengenai masa HGU yang semestinya ditetapkan pemerintah.

Ia mengamini bahwa RUU Cipta Kerja tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan investor, tapi juga memerhatikan hak seluruh warga negara.

"KPA bagusnya memberi masukan berapa tahun sebaiknya jangka waktu tersebut agar kepastian usaha juga terjamin, hak warga juga tidak tidak terlanggar, dan bagaimana fungsi kehadiran negara di dalam pengaturan tersebut," tutur Willy.

Baca juga: Laode: Rekomendasi KPK Terkait Dokumen HGU Tak Dijalankan Pemerintah

Dia berharap, seterusnya kritik terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja diiringi dengan kajian.

Menurut Willy, saat ini yang penting adalah memperbaiki substansi RUU, tetapi tidak menggagalkannya secara keseluruhan.

"Kita perkuat kembali tradisi perdebatan untuk melahirkan kebijakan publik. RUU Ciptaker ini ada kelemahannya yang mungkin bisa lebih jelas dilihat oleh organisasi non pemerintah, ayo beri masukan. Bukan berusaha menggagalkannya. Perubahan nama, isi draf RUU itu biasa saja. Tidak harus fatalistis membatalkan pembahasannya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com