Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Cipta Kerja Minta KPA Beri Kajian Mendalam soal Masa HGU

Kompas.com - 30/04/2020, 15:35 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (Panja) pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja meminta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan kajian mendalam mengenai masa hak guna usaha (HGU) yang dikritik karena dianggap terlalu lama, yakni 90 tahun.

Wakil Ketua Panja Willy Aditya berharap KPA menyampaikan kritik dan solusi.

"Soal bank tanah dan HGU lahan 90 tahun ini memang bidangnya KPA dan sudah saya dengar juga di waktu lalu. Ini kritik yang bagus," kata Willy kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

"Akan lebih tajam lagi kalau disampaikan kajian mendalamnya. Kajian ini nanti kita buka di publik untuk juga di kritik oleh pihak lain. Tradisi yang bagus dalam membuat UU," lanjut dia.

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha

Willy mengapresiasi perhatian KPA terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia sendiri sepakat bahwa DPR dan pemerintah butuh masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki draf.

Menurut dia, bukan tidak mungkin pembahasan soal pertanahan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja.

"Bank Tanah ini juga masuk di RUU Pertanahan yang juga prolegnas prioritas. Bisa saja kita take out salah satunya. Namun yang terpenting adalah memikirkan bagaimana aset negara yang begitu penting ini dikelola dengan manajemen aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap Willy.

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

"Silakan KPA mengajukan konsepsinya secara detail, nanti disandingkan dengan konsep perlunya investor memiliki jaminan terhadap kelangsungan investasinya," lanjut dia.

Willy menyatakan, akan lebih baik apabila KPA sekaligus memberikan saran mengenai masa HGU yang semestinya ditetapkan pemerintah.

Ia mengamini bahwa RUU Cipta Kerja tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan investor, tapi juga memerhatikan hak seluruh warga negara.

"KPA bagusnya memberi masukan berapa tahun sebaiknya jangka waktu tersebut agar kepastian usaha juga terjamin, hak warga juga tidak tidak terlanggar, dan bagaimana fungsi kehadiran negara di dalam pengaturan tersebut," tutur Willy.

Baca juga: Laode: Rekomendasi KPK Terkait Dokumen HGU Tak Dijalankan Pemerintah

Dia berharap, seterusnya kritik terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja diiringi dengan kajian.

Menurut Willy, saat ini yang penting adalah memperbaiki substansi RUU, tetapi tidak menggagalkannya secara keseluruhan.

"Kita perkuat kembali tradisi perdebatan untuk melahirkan kebijakan publik. RUU Ciptaker ini ada kelemahannya yang mungkin bisa lebih jelas dilihat oleh organisasi non pemerintah, ayo beri masukan. Bukan berusaha menggagalkannya. Perubahan nama, isi draf RUU itu biasa saja. Tidak harus fatalistis membatalkan pembahasannya," kata dia.

Diberitakan, RUU Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Adapun RUU soal pertanahan itu sebagai penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial

Dalam Undang-Undang 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Adanya perpanjangan HGU menjadi 90 tahun membuat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) buka suara.

Dalam surat terbukanya kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, HGU itu lebih lama dibanding zaman kolonial Belanda.

Dia bilang, pemerintahan kolonial Belanda dahulu memberikan HGU selama 75 tahun.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

"Kolonial saja memberi 75 tahun Bapak! Itu sudah membuat menderita putra-putri negeri selama 350 tahun. Sekarang di zaman merdeka ini, justru Bapak mau menambah lebih lama 15 tahun," kata Dewi.

Di masa kolonial, hak pengelolaan tanah serupa dikenal dengan hak erfpacht. Hak ini memperbolehkan pengusaha untuk mengelola tanah hingga 75 tahun.

Berdasarkan buku Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya yang ditulis oleh Boedi Harsono, hak tersebut ada di Agrarische Wet, undang-undang yang dibuat pada 1870.

Saat UU Pokok Agraria lahir pada 1960, hak erfpacht dihapus dan muncul HGU dengan batasan paling lama 25-35 tahun. Kini lewat RUU Cipta Kerja, pemerintah akan mengubah waktu HGU lahan 90 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com