Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode: Rekomendasi KPK Terkait Dokumen HGU Tak Dijalankan Pemerintah

Kompas.com - 27/11/2019, 13:51 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah tidak menjalankan rekomendasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh pengusaha.

KPK merekomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar membuka dokumen HGU kepada publik.

"Rekomendasi terkait HGU kepada kementerian ATR supaya dibuka. Sampai hari ini HGU-nya tidak dibuka untuk umum," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019)

Di sisi lain, lanjut Laode, rekomendasi KPK tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Soal Transparansi Data HGU, Kementerian ATR/BPN Dilaporkan Ke Bareskrim

MA pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.

Putusan itu diketok pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017.

"Bahkan itu sudah ada keputusan pengadilan tertinggi, sudah dikuatkan," kata Laode.

Menurut Laode, sikap Kementerian ATR/BPN tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai peta satu data atau one map policy.

Baca juga: Pemerintah Didesak Buka Semua Dokumen HGU Lahan

Dengan adanya kebijakan tersebut maka seharusnya dokumen HGU dapat dibuka untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

"Presiden telah meresmikan bahwa peta satu data itu, one map policy itu bisa dibuka, sampai hari ini tidak," tutur dia.

"Bahkan, saya beritahu di sini, yang baru siap itu Kalimantan Tengah. Makanya kita pilih abis ini tolong Papua saja yang masih sedikit (HGU-nya) supaya bisa diselamatkan," ucap Laode.

Kompas TV Terkait lahan perorangan dan perusahaan swasta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunggu keputusan pemerintah soal status hak guna usaha yang diterbitkan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai status lahan milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan adiknya Hashim Djojohadikusumo di lokasi ibu kota baru bisa kembali ke negara. Karena statusnya merupakan hak guna usaha. Meski demikian untuk perinciannya pemerintah provinsi menunggu instruksi pemerintah pusat terkait status lahan tersebut. Karena perpindahan ibu kota negara merupakan rencana pemerintah pusat. #IbuKotaBaru #TanahPrabowo #KalimantanTimur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com