JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah tidak menjalankan rekomendasi terkait dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh pengusaha.
KPK merekomendasikan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar membuka dokumen HGU kepada publik.
"Rekomendasi terkait HGU kepada kementerian ATR supaya dibuka. Sampai hari ini HGU-nya tidak dibuka untuk umum," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019)
Di sisi lain, lanjut Laode, rekomendasi KPK tersebut juga telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Transparansi Data HGU, Kementerian ATR/BPN Dilaporkan Ke Bareskrim
MA pernah membuat putusan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan hak guna usaha perkebunan sawit di Kalimantan.
Putusan itu diketok pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017.
"Bahkan itu sudah ada keputusan pengadilan tertinggi, sudah dikuatkan," kata Laode.
Menurut Laode, sikap Kementerian ATR/BPN tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai peta satu data atau one map policy.
Baca juga: Pemerintah Didesak Buka Semua Dokumen HGU Lahan
Dengan adanya kebijakan tersebut maka seharusnya dokumen HGU dapat dibuka untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
"Presiden telah meresmikan bahwa peta satu data itu, one map policy itu bisa dibuka, sampai hari ini tidak," tutur dia.
"Bahkan, saya beritahu di sini, yang baru siap itu Kalimantan Tengah. Makanya kita pilih abis ini tolong Papua saja yang masih sedikit (HGU-nya) supaya bisa diselamatkan," ucap Laode.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.