Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Sebut Penahanan Wewenang MA

Kompas.com - 29/04/2020, 16:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Romy telah menjadi wewenang MA setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menyeret Romy sebagai terdakwa.

"Dengan demikian terkait penahanan Terdakwa, setelah JPU menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/4/2020).

Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi

Ali menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi".

Hal ini disampaikan Ali menanggapi permintaan kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, agar KPK melepas Romy dari tahanan.

Alasannya, masa penahanan Romy telah habis bila merujuk pada putusan di tingkat banding.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan penahanan dari majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut.

"Kalau hari ini tidak ada, tentu KPK akan mengeluarkan terdakwanya dari tahanan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Maqdir tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan KPK.

Namun, Maqdir meminta agar masa penahanan kliennya itu tidak diperpanjang seiring pengajuan kasasi oleh KPK.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan

"Ya enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Menurut Maqdir, KPK semestinya mengakhiri masa hukuman Romy terlebih dahulu dengan mengeluarkannya dari tahanan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan banding Romy dihukum satu tahun penjara. Maqdir mengatakan, masa penahanan satu tahun tersebut habis pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com