JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Maqdir meminta agar masa penahanan kliennya itu tidak diperpanjang seiring pengajuan kasasi oleh KPK.
"Ya enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai Aturan
Menurut Maqdir, KPK semestinya mengakhiri masa hukuman Romy terlebih dahulu dengan mengeluarkannya dari tahanan.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan banding Romy dihukum satu tahun penjara. Maqdir mengatakan, masa penahanan satu tahun tersebut habis pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Maqdir pun merasa keberatan bila kasasi yang diajukan KPK tersebut menjadi alasan untuk memperpanjang masa penahanan Romy.
"Kewajiban mereka untuk membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman telah mencapai masanya," ujar Maqdir.
Maqdir menambahkan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," kata Maqdir.
Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.