Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga

Kompas.com - 24/04/2020, 15:08 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Dengan memotong hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Romy dikatakan bisa bebas pada Kamis (30/4/2020) mendatang.

"Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home," kata Arwani saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun

Ia menyatakan PPP bersyukur atas dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy.

Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik.

"Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. Tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Mas Romy," ucapnya.

Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.

Baca juga: Pengacara: Hukuman Dipotong 1 Tahun, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Kepala Desa Pemeras

 

Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah.

Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com