Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan

Kompas.com - 29/04/2020, 11:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Maqdir meminta agar masa penahanan kliennya itu tidak diperpanjang seiring pengajuan kasasi oleh KPK.

"Ya enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Menurut Maqdir, KPK semestinya mengakhiri masa hukuman Romy terlebih dahulu dengan mengeluarkannya dari tahanan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan banding Romy dihukum satu tahun penjara. Maqdir mengatakan, masa penahanan satu tahun tersebut habis pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Maqdir pun merasa keberatan bila kasasi yang diajukan KPK tersebut menjadi alasan untuk memperpanjang masa penahanan Romy.

"Kewajiban mereka untuk membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman telah mencapai masanya," ujar Maqdir.

Maqdir menambahkan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," kata Maqdir.

Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com