JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan setelah masa hukumannya dipotong di tingkat banding.
"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga
Ali menyebut, pihaknya menghormati putusan banding terhadap Romy tersebut meskipun sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Oleh karena itu, Ali menyebut JPU KPK masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.
"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Romahumuziy.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: PT DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun, Ini Respons KPK
Maqdir Ismail mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.
Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.