JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Rabu (29/4/2020) hari ini.
Dua saksi yang akan diperiksa adalah dua orang wiraswasta bernama Dadang Suganda dan Lisda Damayanti.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN(Hery Nurhayat, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Dadang yang dipanggil sebagai saksi hari ini sebetulnya juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan RTH Bandung tersebut.
Ia diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk pengadaan RTH Bandung dengan memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Adapun Edi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
"DGS (Dadang) kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," kata Febri Diansyah saat menjabat Juru Bicara KPK, Kamis (21/11/2019).
Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang.
Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.
"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri lagi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan