Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi III: Bila Ravio Patra Bukan Penyebar Berita Hasutan Sebaiknya Buktikan

Kompas.com - 28/04/2020, 20:03 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi kasus penangkapan aktivis demokrasi Ravio Patra yang diduga menyebar berita onar berisi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan.

Arteria menyebut, persoalan ini sederhana saja. Bila memang Ravio tidak melakukan hal tersebut, sebaiknya Ravio melakukan klarifikasi sekaligus membuktikan dia bukan pelaku.

“Buktikan bahwa ponselnya diretas, kalau perlu serahkan ponselnya untuk diperiksa di Labfor dan atau Unit Cyber Crime,” ujarnya dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Terlebih, lanjutnya, saat ini sudah dilakukan upaya kompromi dan mengedepankan humanisme. Jadi walau belum terbukti ponsel Ravio diretas, ia telah diperbolehkan pulang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda

"Kini saatnya kita kawal bersama proses hukumnya dan saya yakin Polri profesional," tandas Arteria.

Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta semua pihak mampu melihat secara objektif atas kasus penangkapan Ravio Patra oleh Polri.

Menurutnya, sudah menjadi tugas Polri untuk meminta keterangan dari Ravio untuk kepentingan penyelidikan.

Sebab, kata Arteria, perspektif penegak hukum saat ini menduga Ravio menjadi orang yang langsung mengirimkan pesan-pesan berdampak negatif di tengah masyarakat.

"Saya meminta semua pihak untuk jernih dan berpikir obyektif terkait dengan penangkapan Ravio Patra oleh Polisi," ungkapnya.

Baca juga: Ahli: Ravio Patra Bisa Laporkan Peretasan Akun ke Head of Security WhatsApp hanya jika Punya Jalur Tak Resmi

Dia juga menguraikan, ada pesan berisi hasutan bernada provokatif yang menyebar.

Berdasarkan hasil analisis pihak Polri, diperoleh informasi pendahuluan, bahwa pesan itu berasal dari nomor telepon yang terdaftar atas nama Ravio.

Sementara itu, sebelumnya tidak diketahui ponsel Ravio telah diretas seseorang.

Arteria menilai, demi hukum upaya Polri untuk meminta keterangan dan upaya paksa menangkap Ravio untuk kepentingan penyelidikan dapat diterima.

Sebab, dalam perspektif penegak hukum mereka menduga Ravio menjadi orang yang langsung yang mengirimkan pesan-pesan tersebut.

"Toh, saat ini Ravio sudah tidak ditahan dan statusnya sebagai Saksi," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com