"Agar pada Juni mendatang kita mampu menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga, pada Juli diharapkan kita sudah bisa mulai mengawali hidup normal kembali," lanjut dia.
Ia pun meminta seluruh masyarakat mematuhi aturan terkait PSBB dan larangan mudik dari pemerintah. Dengan demikian, pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dapat berjalan efektif.
Doni menuturkan, aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku untuk menindak pelaku pelanggaran aturan PSBB dan larangan mudik tersebut.
"Presiden meminta kita semua untuk bisa bekerja lebih keras lagi dan mengajak masyarakat untuk lebih patuh, disiplin, dan aparat supaya lebih tegas agar pada Juni mendatang kita mampu menurunkan kasus covid di Indonesia," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.
PSBB pilihan terbaik
Doni menilai, tak melakukan lockdown adalah pilihan terbaik yang telah diambil pemerintah.
Pasalnya, menurut dia, kasus positif Covid-19 di negara lain yang memberlakukan lockdown justru semakin bertambah.
"Beberapa daerah atau beberapa negara yang telah melakukan lockdown dan kawasan tersebut merupakan kawasan padat penduduk telah menimbulkan wabah yang semakin meluas dan tentunya menimbulkan risiko yang sangat besar," kata Doni melalui konferensi video, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Doni Monardo: Sejumlah Daerah Alami Kenaikan Kasus Positif Covid-19
"Sehingga, pilihan untuk tidak lockdown adalah suatu upaya yang sangat baik," lanjut dia.
Ia menambahkan, dengan tidak memberlakukan lockdown, pemerintah telah memperhatikan faktor psikologis masyarakat.
Menurut dia, akan timbul faktor psikologi dari masyarakat yang semakin membebani mereka dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kini kita semua mampu menjaga keseimbangan antara memperhatikan aspek kesehatan dan juga memperhatikan aspek piskologis masyarakat," lanjut Doni.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Tidak Lockdown adalah Pilihan Terbaik
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memilih untuk memberlakukan PSBB daripada lockdown atau karantina wilayah.
Jokowi memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.
Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan.
Provinsi DKI Jakarta ialah pemerintah daerah pertama yang memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.