Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jokowi Tak Larang Mudik Sejak Awal Tanggap Darurat Covid-19

Kompas.com - 23/04/2020, 09:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah tidak melarang warga mudik sejak awal masa tanggap darurat Covid-19 karena tak ingin menimbulkan kepanikan.

Ia khawatir jika warga panik nantinya mereka akan berbondong-bondong berdatangan ke terminal, stasiun, dan bandara begitu larangan mudik dikeluarkan sejak awal.

Menurut Jokowi, hal itu akan menimbulkan penumpukan manusia yang bakal menjadi medium penularan Covid-19.

"Sehingga jangan sampai menimbulkan shock dan justru menimbulkan masalah baru. Ramai-ramai nanti begitu didadak nanti ramai-ramai semua ke stasiun, ramai-ramai ke bandara, ramai-ramai ke terminal," ujar Jokowi saat diwawancarai di program "Mata Najwa" yang tayang Rabu (22/4/2020).

"Yang terjadi adalah penumpukan di suatu tempat itu yang justru tidak menyelesaikan masalah, memunculkan masalah baru. Penularan yang lebih menyebar," kata dia.

Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Baru Putuskan Larangan Mudik

Karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah memberlakukan pelarangan mudik secara bertahap.

Tahapan pertama ialah melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, personel TNI-Polri untuk mudik saat Lebaran.

Berikutnya baru pemerintah melarang seluruh masyarakat di zona merah Covid-19 mudik ke kampung halaman agar tak menularkan virus corona ke masyarakat desa.

"Sejak awal sudah saya sampaikan pada para menteri bahwa suatu saat pasti akan saya larang," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Korlantas Dirikan 59 Pos Pemeriksaan

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik.

Mulanya, Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran. Pemerintah lantas mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai.

Rupanya, tak semua masyarakat menggubris iming-iming pemerintah berupa bansos dan bantuan langsung tunai tersebut.

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Baca juga: 25 Persen Kasus Positif Corona di NTB karena Transmisi Lokal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com