Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Baru Putuskan Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 08:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui, kebijakan pelarangan mudik Lebaran tidak dikeluarkan di awal pandemi Covid-19. 

Menurut Tito, hal tersebut bertujuan menghindari dampak sosiologis di lapangan.

"Pelarangan mudik tidak ditempuh di awal. Karena kebijakan drastis yang langsung keras di awal memiliki efek sosiologis berskala besar akan sulit diperbaiki bila terdapat kekurangsiapan penerapannya di lapangan," ujar Tito, dikutip dari keterangan pers staf khusus Mendagri, Rabu (23/4/2020).

Menurut Tito, banyak aspek harus dipersiapkan untuk merealisasikan kebijakan ini.

Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung

Tito mencontohkan kondisi di India yang mana pemerintahnya menerapkan kebijakan lockdown secara tiba-tiba yang langsung diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi yang keras.

"Ujungnya memicu kerusuhan dan kekacauan di masyarakat. Kita tidak menghendaki demikian. Maka, kita menempuh gaya kebijakan yang gradual namun berlanjut, dari bersifat persuasif ke arah yang semakin tegas," tutur Tito.

Pada tahap pertama, Tito menyebut sebagai tahap “mengimbau” ketika pemerintah secara persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah episentrum ke daerah.

"Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuahkan hasil dengan penurunan drastis jumlah pemudik hingga 40 persen dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Pada tahap imbauan ini, digencarkan edukasi tentang model penularan Covid-19 berikut rentannya arus mudik menjadi arena penularan virus.

Kerja sama antarprovinsi untuk mengimbau warganya agar tidak pulang kampung juga difasilitasi Kemendagri.

"Setelah tahap pertama, kita masuk ke tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden yang berlaku mulai 28 April-7 Mei 2020," kata Tito.

Dia menilai, dengan cara gradual tersebut, semua elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah.

"Sehingga, menghindari gejolak sosial akibat dampak kebijakan yang grusa-grusu," tegas Tito.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Korlantas Dirikan 59 Pos Pemeriksaan

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com