JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 4.047 perkara pada Januari-17 April 2020 atau selama wabah Covid-19.
Panitera MA, Made Rawa Aryawan menuturkan, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan kinerja memutus perkara saat kondisi normal.
Ia membandingkannya dengan data pemutusan perkara selama Januari hingga 30 April 2019, di mana MA memutus 5.283 perkara.
"Dari data tersebut membuktikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, MA tetap produktif memutus perkara," ujar Made melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Mahkamah Agung Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
Perkara yang paling banyak diputus selama tahun 2020 terkait tata usaha negara atau pajak sebanyak 1.443 kasus.
Jumlah itu diikuti dengan pidana khusus sebanyak 907 perkara, 602 perkara perdata, 342 perkara perdata khusus, 295 perkara pidana umum, 226 perkara perdata agama, dan 47 perkara pidana militer.
Selama Januari 2020, MA memutus 341 perkara. Kemudian, 1.580 perkara diputus MA di bulan Februari 2020, 1.078 perkara di Maret 2020, dan 1.048 perkara selama 1-17 April 2020.
Baca juga: MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online
Dalam pelaksanaan sidang, MA memberlakukan sidang melalui video conference atau tetap tatap muka.
"Berkaitan dengan persidangan musyawarah dan pengucapan putusan, masing-masing majelis hakim dalam kamar menerapkan kebijakan yang fleksibel," ucap Made.
"Ada yang menggunakan persidangan teleconference, sebagian yang lain menggunakan persidangan tatap muka dengan protokol social distancing," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.