Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Ketua Baru, MA Diminta Gelar Persidangan Uji Materi secara Terbuka

Kompas.com - 06/04/2020, 21:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memberikan sejumlah catatan bagi Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya, terkait keterbukaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Hal ini berkaitan dengan diangkatnya Hakim Agung Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA, menggantikan Hatta Ali yang telah memasuki masa purna bakti.

Baca juga: Perjalanan Karier M Syarifuddin, Ketua MA Terpilih Periode 2020-2025

"Persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan publik secara luas," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Violla mengatakan, transparansi proses persidangan adalah instrumen dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut berbunyi, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menentukan lain.

"Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan, menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat," ujar Violla.

Selain itu, menurut Violla, perlu adanya sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi.

Dualisme penafsiran, kata Violla, akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum sehingga mempersulit implementasi atau eksekusi norma.

"Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," kata Violla.

Baca juga: Ucapkan Selamat, Ketua KY Yakin Ketua MA Terpilih Bisa Bawa Perubahan

"Pada prinsipnya, setiap putusan yang dihasilkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan ruh dan norma yang hidup dalam UUD 1945," lanjutnya.

Diberitakan sebelummya, Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali.

Adapun, Hatta Ali memasuki masa pensiun pada 7 April 2020 dan turun dari jabatan Ketua MA pada 1 Mei mendatang.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MA, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com