JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, rapat yang digelar Baleg pada Senin (20/4/2020) adalah rapat internal terkait susunan anggota Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, biasanya rapat internal tersebut dilakukan secara tertutup.
"Satu harus diluruskan yang akan dibuka (rapat itu) adalah RDPU, kemarin itu rapat internal biasanya tertutup," kata Willy ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Kendati demikian, Willy mengatakan, akses masuk untuk rapat internal yang dilakukan melalui aplikasi Zoom tersebut beredar luar.
Baca juga: Rabu, DPR Agendakan RDPU Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Oleh karenanya, rapat akhirnya diputuskan untuk dibuka.
"Kemarin akhirnya dibuka karena beredar luas link zoom," ujarnya.
Adapun terkait adanya anggota dari Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) yang mengaku diblokir dari rapat tersebut, Willy kembali menegaskan, rapat tersebut bersifat internal terkait susunan Panja dan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Baleg, lanjut dia, pasti akan terbuka pada setiap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja
"Itu belum RDPU, itu rapat internal panja, itu miskomunikasi aja," ucapnya.
"Niat baik teman-teman diakomodir di Baleg dibuat channelnya. TV parlemen sudah oke, sosmed parlemen sudah oke. Nah, untuk linknya, kesekretariatan masih membuka apakah mau pakai zoom atau cloud," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam FRI menilai DPR menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam rapat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).
Baca juga: Alasan PKS Tarik Diri dari Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Salah satu lembaga yang tergabung dalam (FRI) yaitu Greenpeace mengatakan, hilangnya partisipasi publik akan berimplikasi pada tidak sahnya rapat tersebut dan dokumen apa pun yang dihasilkan menjadi tidak sah.
"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan menimpa mereka," kata Juru Bicara Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
"Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar, tapi tidak harus semua diakomodasi' yang terdengar saat sidang berlangsung," ucap Asep.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dibahas di Tengah Covid-19, PPP: Fungsi Legislasi DPR Tak Ganggu Tugas Lain
Asep mengatakan, FRI menemukan modus rapat online melalui aplikasi Zoom yang semula dinyatakan terbuka bagi warga menyampaikan aspirasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.