JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan pelayanan yang tak optimal terkait saluran informasi atau kontak yang disediakan sejumlah instansi hukum.
Saluran yang seharusnya bisa diakses publik ternyata tidak responsif.
Anggota Ombudsman RI Adriaus Meliala mengatakan, saluran kontak yang disediakan pun terkesan hanya menjadi pajangan karena tidak memberi respons saat dihubungi.
"Tidak telalu menggembirakan, karena nomor mereka baik telepon, email, maupun medsos itu hanya dipampang saja, tapi begitu kami jajal tidak ada respons," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Ombudsman Akan Minta Klarifikasi Pemprov DKI Soal Pemberian Bansos
Hal itu didasari pada temuan kajian Ombudsman saat menguji 43 saluran kontak yang disediakan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa komisi negara.
Saluran kontak yang diuji itu terdiri dari nomor telepon, alamat e-mail, serta tiga media sosial yaitu Facebook, Instagram, dan Twitter.
Hasil pengujian Ombudsman menunjukkan bahwa secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespons cukup besar yaitu 60 persen.
Begitu pula pada media sosial, di mana facebook sebesar 81 persen, Twitter sebesar 88 persen, dan Instagram juga cukup besar 76 persen. Sementara itu layanan saluran melalui surat elektronik/email yang tidak merespon terdapat 64 persen.
Asisten Utama Ombudsman Nugroho mengatakan, kondisi tersebut dapat menimbulkan terjadinya maladminstrasi karena saluran kontak mestinya menjadi pintu masuk interaksi antara pengguna layanan dan penyelenggara layanan publik.
"Kami melihat bahwa sarana kontak layanan yang dimiliki oleh instansi penyelenggara itu tidak berfungsi atau tidak memberikan respons yang baik kepada masyarakat," kata Nugroho.
Adrianus menambahkan, layanan daring dan media sosial mempunyai peran yang lebih strategis di saat pandemi seperti ini karena masyarakat tidak bisa langsung menyampaikan keluhan soal pelayanan publik.
Adapun kajian Ombudsman ini dilakukan dengan metode mystery shopping di mana tim Ombdusman mengakses kontak layanan yang disediakan tersebut dengan berpura-pura sebagai masyarakat.
Sementara itu 43 instansi yang diambil sampelnya itu terdiri dari Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Pores Bogor, Polres Kabupaten Bogor, Polresta Depok, Polres Metro Kota Tangerang, Polresta Bekasi.
Kemudian, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Bogor, Kejari Depok, Kejari Tangerang, dan Kejari Bekasi.
Baca juga: Ombudsman: Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub Berpotensi Maladministrasi
Lalu, Mahkamah Agung, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Banten, PN Kota Bogor, PN Kota Bekasi, PN Kota Depok, dan PN Kota Tangerang.
Selanjutnya, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kumham Banten, Kanwil Kumham Jawa Barat, Lapas Klas IIA Bogor, Rutan Klas II Depok, Lapas Klas 1 Sukamiskin, Lapas Klas 1 Cipinang, Lapas Klas IIA Bekasi, dan Lapas Pemuda Tangerang.
Lalu, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.